Rabu, 17 Juli 2013

buku belajar tuntas audit berbantuan komputer




















Banyak buku yang membahas tentang Audit dan Audit Sistem Informasi, tetapi jarang buku yang membahas Audit secara umum berbasis komputer karena masih banyak yang berfikir Audit harus menggunakan Dokumen kertas.

Buku ini secara garis besar menguraikan masalah pemeriksaan atau audit yang perlu dilakukan oleh organisasi yang sudah memiliki Sistem Informasi Berbasis Komputer. Namun tidak hanya itu saja, suatu Audit atau Pemeriksaan juga dapat digunakan untuk perusahaan yang ingin melakukan audit berbantuan komputer, dimana prosedur Audit yang dilakukan sama dengan audit tradisional hanya semua proses dan laporan yang dihasilkan juga analisis menggunakan Komputer.

Kelebihan buku ini yang lain adalah tersedianya software rancangan sendiri yang dapat dimodifikasi menjadi program audit yang sesuai dengan kebijakan perusahaan

Harga Rp.85.000 (belum termasuk ongkos kirim)

Berminat mendapatkan Buku ini ?
sms 081514775335 atau add pin bb 25d022bb (0=nol)

Rabu, 12 Januari 2011

Prosedur Audit

Prosedur – Prosedur Audit
Prosedur Audit adalah tindakan yang di lakukan atau metode dan taknik yang digunakan oleh auditor untuk mendapatkan atau mengevaluasi bukti audit.

Jenis – Jenis Prosedur Audit
• Prosedur Analitis
Terdiri dari kegiatan yang mempelajari dan membandingkan data yang memiliki hubungan.Prosedur analitis mengahsilkan bukti analitis.
• Menginspeksi
Meliputi kegiatan pemeriksaan secara teliti atau pemeriksaan secara mendalam atas dokumen catatan atau pemeriksaan fisik atas sumber-sumber berwujud. Dengan cara ini auditor dapat membuktikan keaslian suatu dokumen.
• Mengkonfirmasi
Adalah suatu bentuk pengajuan pertanyaan yang memungkinkan auditor untuk mendapatkan informasi langsung dari sumber independent dari luar perusahaan.
• Mengajukan pertanyaan
Hal ini bisa dilakukan secar lesan ataupun tertulis.Pertanyaan bisa dilakukan kepada sumber intern pada perusahaan klien atau pada pihak luar.
• Menghitung
Penerapan prosedur menghitung yang paling umum dilakukan adalah
1.melakukan perhitungan fisik atas barang-barang berwujud
2.menghitung dokumen bernomor tercetak
Tindaka yang pertama dimaksudkan untuk mengevaluasi bukti fisik dari jumlah yang ada di tangan sedangkan yang kedua merupakan cara untuk mengevaluasi bukti dokumen khususnya yang berkaitan dengan kelengkapan catatan akuntansi.
• Menelusur
Yang biasa dilakukan adalah :
1. memilih dokumen yang di buat pada saat transaksi terjadi
2. menentukan bahwa dokumen pada transaksi tersebut telah dicatat dengan tepat dalam catatan akuntansi.
• Mencocokkan ke dokumen
Kegiatannya meliputi :
1. memilih ayat jurnal tertentu dalam catatan akuntansi
2. mendapatkan dan menginspeksi dokumen tanyg menjadi dasar pembuatan ayat jurnal tersebut untuk menentukan validasi dan ketelitian transaksi yang dicatat.
• Mengamati
Aktivitas ini merupakan kegiatan rutin dari suatu tipe transaksi.
• Melakukan ulang
Auditor juga bisa melakukan ulang beberapa aspek dalam proses transaksi tertentu untuk memastikan bahwa proses yang telah dilakukan klien sesuai dengan prosedur dan kebijakan pengendalian yang telah di tetapkan.
• Teknik audit berbantu computer


Penggolongan prosedur audit
• Prosedur untuk mendapatkan pemahaman
• Pengajuan pengendalian
• Pengujian subtantif
Terdiri dari
1. prosedur analitis
2. pengujian detil transaksi
3. pengujian detil saldo-saldo

KERTAS KERJA
Fungsi kertas kerja :
• menyediakan penunjang utama bagi laporan audit
• membantu auditor dalam melaksanakan dan mensupervisi audit
• menjadi bukti bahwa audit telah di laksanakan sesuai dengan standar auditing

Jenis kertas kerja
• daftar saldo pemeriksaan
hal ini menjadi penting karena :
1. merupakan penghubung antar rekening buku besar klien dengan pos yang dilaporkan dalam laporan keuangan.
2. merupakan pengontrol atas kertas kerja yang lain
3. memberi petunjuk pada kertas kerja yang mana dimuat bukti audit untuk setiap pos laporan keuangan.
• Daftar dan analisis
• Memo audit dan informasi penguat
Adalah data tertulis yang di buat auditor dalam bentuk uraian. Memo bisa berupa komentar atas pelaksanaan prosedur audit dan kesimpulan yang di capai. Sedang informasi penguat terdiri dari :
1. ringkasan atau intisari notulen rapat dewan komisaris
2. jawaban konfirmasi
3. representasi tertulis dari manajemen dan ahli dari luar
4. salinan kontrak politik
• jurnal penyesuaian dan reklasifikasi
adalah koreksi atas kekeliruan, penghilangan atau kesalahan penerapan prinsip akuntansi yang dilakukan oleh klien. Jurnal reklasifikasi berkaitan dengan penyajian saldo yang benar dalam laporan keuangan secara baik.

Pembuatan kertas kerja
Beberapa teknik penting yang harus diperhatikan dalam pembuatan kertas kerja :
1. judul
2. nomor indek
3. referensi silang
4. tanda pengerjaan
5. tanda tangan dan tanggal

Review kertas kerja
review dilakukan oleh pengawas langsung dari si pembuat kertas kerja. Hal ini dilakukan apabila pekerjaan telah selesai dikerjakan, review di tekankan pada pekerjaan apa yang dilakukan, bukti yang di peroleh, dan kesimpulan yang di capai oleh pembuat kertas kerja.

Pengarsipan kertas kerja
Hal-hal yang biasa dimasukkan dalam arsip permanent :
1. salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan
2. kode rekening dan buku pedoman prosedur
3. bagan organisasi
4. tata letak pabrik,prosesproduksi dan produk utama
5. ketentuan penerbitan saham dan obligasi
6. salinan kontrak jangka panjang
7. daftar rencana dep aktiva dan amortisasi utang jangka panjang
8. ringkasan prinsip akuntansi yang di gunakan oleh klien

Pemilik dan Penympanan kertas kerja
Kertas kerja adaah milim auditor. Kertas kerja di simpan oleh auditor dan ia bertanggung jawab dalam keamanan dan kerahasiaannya.

Minggu, 01 Maret 2009

Audit Lingkungan by Yulius Eka Agung Seputra,ST,MSi

Audit lingkungan mulai diperkenalkan dan dijadikan sebagai alat formal pengelolahan lingkungan hidup secara luas sejak diberitahukannya standar BS 7750 oleh British Standard Institution tahun 1992. Pengenalan audit lingkungan ini seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan kemajuan yang sangat pesat dalam bidang industri, teknologi, dan perdagangan bebas internasional.
Kemajuan dibidang industri, teknologi, dan perdagangan bebas internasional menuntut penggunaan secara intensif sumber daya manusia dan sumber daya alam. Permintaan pemenuhan keperluasan akan sumber daya alam dalam pembangunan nasional perlu direncanakan dengan matang. Pemerintah Indonesia sejak era Orde Baru telah mengantisipasi hal tersebut melalui kebijaksanaan pengolahan lingkungan hidup, yaitu menetapkan suatu keputusan mengenai penerapan dan pelaksanaan audit lingkungan dengan dikeluarkannya surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-42/MENLH/11/1994 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan.
Beberapa manfaat dari penerapan audit lingkungan antara lain :
1. Mengurangi biaya produksi melalui penghematan sumber daya.
2. Memperbaiki efisiensi.
3. Mencegah dan mengurangi resiko lingkungan.
4. Meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat dan mendapatkan keuntungan dipasar “green consumer”, dan
5. Meningkatkan kesadaran pimpinan perusahaan dan karyawannya akan kebijakanaan lingkungan dan tanggung jawabnya.

Pengertian Audit Lingkungan

Di Indonesia perangkat audit lingkungan sudah mulai dikenal luas oleh para praktisi lingkungan dan para pengambil keputusan dalam mengelola dan mengatasi permasalahan lingkungan. Hal tersebut dapat dikatakan merupakan suatu perkembangan yang sangat cepat mengingat bahwa lingkungan baru diperkenalkan secara formal di Indonesia pada sekitar tahun 1993.
Menurut Dadang Purnama (1995) yang disebut audit lingkungan dari suatu usaha atau kegiatan adalah perangkat manajemen yang dilakukan secara internal oleh suatu usaha atau kegiatan sebagai tanggung jawab pengelolaan dan pemantauan lingkungannya. Awalnya, Audit lingkungan bukan merupakan pemerikasaan resmi yang diharuskan oleh suatu peraturan perundang-undangan, melainkan suatu usaha proaktif yang dilaksanakan secara sadar untuk mengidentifikasi permasalahan lingkungan yang akan timbul sehingga dapat dilakukan upaya-upaya pencegahannya. Sekarang, Audit lingkungan menjadi kewajiban, karena limbah berbahaya dan beracun tidak hanya dari industri besar, tetapi juga bisa dari limbah industri kecil dan menengah.

Tujuan Audit Lingkungan

Menurut Dadang Purnama (1995) tujuan akhir suatu audit lingkungan adalah peningkatan performance atau kinerja suatu usaha atau kegiatan terutama akibat peningkatan pengelolaan lingkungan yang dilakukan.
Menurut Keputusan Mentri Lingkungan Hidup No. 42 Tahun 1994 fungsi dari audit lingkungan disebutkan diantaranya adalah :
1. Upaya peningkatan penataan suatu usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan, misalnya : standar emisi udara, limbah cair, penanganan limbah dan standar operasi lainnya.
2. Dokumentasi suatu usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan standar operasi, prosedur pengelolahan dan pemantauan lingkungan termasuk rencana tanggap darurat, pemantauan dan pelaporan serta rencana perubahan pada proses dan peraturan.
3. Jaminan untuk menghindari perusakan atau kecenderungan perusakan lingkungan.
4. Bukti keabsahan prakiraan dampak dan penerapan rekomendasi yang tercantum dalam dokumen AMDAL, yang berguna dalam penyempurnaan proses amdal.
5. Upaya perbaikan penggunaan sumber daya melalui penghematan penggunaan bahan, minimisasi limbah dan identifikasi kemungkinan proses daur ulang.
6. Upaya untuk meningatkan tindakan yang telah dilaksanakan atau yang perlu dilaksanakan oleh suatu usaha atau kegiatan untuk memenuhi kepentingan lingkungan, misalnya pembangunan yang berkelanjutan, proses daur ulang dan efisiensi penggunaan sumber daya.

Manfaat Program Audit Lingkungan

Beberapa manfaat audit lingkungan dapat dirinci sebagai berikut :
a. Mengidentifikasi resiko lingkungan.
b. Menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan atau upaya penyempurnaan rencana yang ada.
c. Menghindari kerugian finansial seperti penutupan/pemberhentian suatu usaha atau kegiatan pembatasan oleh pemerintah, atau publikasi yang merugikan akibat pengelolahan dan pemantauan lingkungan yang tidak baik.
d. Mencegah tekanan sanksi hukum terhadap suatu usaha atau kegiatan atau terhadap pimpinannya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Membuktikan pelaksanaan pengelolahan lingkungan apabila dibutuhkan dalam proses pengadilan.
f. Meningkatkan kepedulian pimpinan/penanggung jawab dan staf suatu badan usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan kegiatannya terhadap kebijakan dan tanggung jawab lingkungan.
g. Mengidentifikasi kemungkinan penghematan biaya melalui upaya konserfasi energi, dan pengurangan, pemakaian ulang dan daur ulang limbah.
h. Menyediakan laporan audit lingkungan bagi keperluan usaha atau kegiatan yang bersangkutan, atau bagi keperluan kelompok pemerhati lingkungan, pemerintah dan media masa.
i. Menyediakan informasi yang memadai bagi kepentingan usaha atau kegiatan asuransi, lembaga keuangan, dan pemegang saham.


Bentuk Audit Lingkungan

1. Audit Penataan Lingkungan (Environmental Compliance Audit), audit ini dimaksudkan untuk meneliti sejauh mana suatu usaha atau kegiatan (atau organisasi) mentaati Undang-undang lingkungan, peraturan, perijinan, komitmen perusahaan terhadap lingkungan, terhadap persetujuan dan dokumentasi lainnya.
2. Audit Fasilitas Teknis (Technical Fasilities Audit), merupakan audit yang memfokuskan pengkajian terhadap pengoperasian seluruh fasilitas produksi dan fasilitas pelengkap termasuk didalamnya adalah fasilitas pengelolahan limbah.
3. Audit AMDAL (EIA Audit), audit ini memfokuskan pada kajian tindak lanjut suatu proses AMDAL, apakah seluruh pernyataan dan rekomendasi dalam studi AMDAL (RKL/RPL) dilaksanakan dengan benar.
4. Audit Jaminan Kerusakan Lingkungan, merupakan suatu audit yang disyaratkan oleh badan pemberi bantuan keuangan (kredit) untuk mendapat jaminan bahwa suatu usaha atau kegiatan tersebut tidak akan merusak lingkungan.
5. Audit Pemasaran Ditinjau dari Aspek Lingkungan (Environmental Marketing Audit), dimaksudkan untuk suatu promosi pasar bagi produk dari satu usaha atau kegiatan, sehingga konsumen atau masyarakat tertarik untuk menggunakan produk tersebut ataupun menanamkan investasi pada usaha atau kegiatan tersebut.
6. Audit Lingkungan Menyeluruh (Comprehensive Environmental Audit), merupakan pelaksanakan audit yang mencakup seluruh audit diatas.

Audit Lingkungan sebagai Salah Satu Alat Pengelolaan Lingkungan

Salah satu perangkat pengelolaan lingkungan yang akhir-akhir ini mulai dikenal secara meluas di Indonesia adalah Audit Lingkungan. Pada era Orde Baru Menteri Negara Lingkungan Hidup sudah menetapkan suatu keputusan mengenai penerapan dan pelaksanaan audit lingkungan melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-42/MENLH/11/1994 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan.
Dadang Purnomo (1995) mencatat beberapa hal yang menjadi pertimbangan dan latar belakang daripada keputusan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
Pertama. Pada saat pelaksanaan kebijaksanaan-kebijaksanaan tentang lingkungan hidup yang ada di Indonesia lebih banyak bersifat regularif. Hal ini perlu ditimbangi dan dilengkapi dengan kebijaksanaan yang sifatnya merangsang industri dan bisnis untuk ikut berpatisipasi dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Kedua. Meningkatkan kepedulian masyarakat, baik masyarakat umum ataupun masyarakat bisnis dan industri tentang pentingnya pengelolaan lingkungan hidup telah menuntut pemerintah untuk memberikan porsi yang lebih besar terhadap peran serta masyarakat dibidang pengelolaan lingkungan hidup.
Ketiga. Mengingat perkembangan internasional yang bersifat global dalam pengembangan llingkungan hidup dan perdagangan internasional. Seperti halnya cleaner production, waste minimization performance rating, eco labeling, maka diperluakan suatu alat yang ada di Indonesia. Audit lingkungan dianggap sebagai alat manajemen yang memenuhi syarat untuk kepentingan tersebut.
Keempat. Audit lingkungan adalah suatu alat manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, terperiodik, dan objektif tentang bagaimana status kinerja organisasi, sistem manajemen dan peralatan dengan tujuan untuk memfasislitasi control manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian penataan kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.
Kelima. Audit lingkungan dapat berfungsi sebagai upaya peningkatan penataan suatu usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundangan-undangan lingkungan, dokumen pelaksanaan estándar operasi prosedur pengelolaan dan pemantauan lingkungan, jaminan untuk menghindari kerusakan lingkungan, upaya perbaikan penggunaan sumber daya melalui evaluasi penghematan, minimisasi limbah dan kemungkinan prosedur daur ulang.




Ruang Lingkup Audit lingkungan

Ruang lingkup audit lingkungan sangat luwes tergantung pada kebutuhan usaha atau kegiatan yang bersangkutan. Menurut Dadang Purnomo (1995) audit. Lingkungan perla disusun sedemikian rupa sehingga dapat memberikan informasi-informasi mengenai :
1. Sejarah atau rangkaian suatu usaha atau kegiatan, rona dan kerusakan lingkungan ditempat usaha atau kegiatan tersebut, pengelolaan dan pemantauan yang dilakukan, serta usaha lingkungan yang terkait.
2. Perubahan rona lingkungan sejak usaha atau kegiatan tersebut didirikan sampai waktu terakhir pelaksanaan audit..
3. Penggunaan input dan sumber daya alam, proses bahan dasar, bahan jadi, dan limbah termasuk limbah B3.
4. Identifikasi penanganan dan penyimpanan dan kimia, B3 serta potensi kerusakan yang mungkin yang mungkin timbal.
5. Kajian resiko lingkungan.
6. Sistem control manajemen, rute pengangkutan bahan dan pembuangan limbah, termasuk fasilitas untuk meminimumkan dampak buangan dan kecelakaan.
7. Efektifitas alat pengendalian pencemaran.
8. Catatan tentang lisensi pembuangan limbah dan penataan terhadap peraturan perundang-undangan termasuk stándar dan baku mutu lingkungan.
9. Penataan terhadap hasil rekomendasi AMDAL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan).
10. Perencanaan dan prosedur estándar operasi keadaan darurat.
11. Rencana minimisasi limbah dan pengendalian pencemaran lingkungan.
12. Penggunaan energi,air dan sumber daya lainnya.
13. Program daur ulang, konsiderasi product life cycle.
14. Peningkatan kemampuan sumber daya manusia dan kepedulian lingkungan.



Pemilihan Tim Audit

Dadang Purnomo (1995) mengemukakan bahwa dalam pembentukkan tim audit di Indonesia sampai saat ini belum ada suatu pembukuan mengenai syarat dan kriteria suatu tim auditor. Demikian pula dalam praktek pelaksanaan di dunia internasional. Penanggung jawab kegiatan biasanya akan memilih suatu tim yang sudah memiliki pengalaman yang cukup banyak dan hal tersebut biasanya mendapat refensi dari asosiasi auditor internasional. Kualifikasi seorang auditor ditentukan oleh kemampuan profesionalisme orang tersebut dan kemampuannya untuk mengkaji permasalahan bagi usaha atau kegiatan yang akan diaudit.
Kemampuan yang dimiliki oleh tim auditor diantaranya meliputi pengetahuan tentang:
1. Proses prosedur dan teknis audit.
2. Karakteristik dan analisa tentang sistem manajemen.
3. Peraturan perundangan-undangan dan kebijaksanaan lingkungan.
4. Sistem dan teknologi pengelolaan lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja.
5. Fasilitas usaha atau kegiatan yang akan diaudit.
6. Potensi dampak lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja serta resiko bahaya.
Auditor juga perlu mendapatkan pelatihan dan peningkatan kemampuan dalam bidang yang dibutuhkan dalam audit., meliputi :
1. Kemampuan berkomunikasi.
2. Kemampuan perencanaan dan penjadwalan kerja.
3. Kemampuan untuk menganalisis data dan hasil temuan.
4. Kemampuan untuk menulis laporan audit.
Auditor lingkungan harus terlatih secara professional untuk menjamin ketepatan, konsistensi dan objektifitas dalam pelaksanaan audit. Audit harus mengikuti kode etik auditor yang ada.




Metode Pelaksanaan Audit Lingkungan

Berdasarkan Keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup RI No. KEP-42/MENHL/11/94 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan terdapat beberapa tahapan-tahapan pelaksanaan audit lingkungan adalah sebagai berikut :
1. Pendahuluan
Penerapan audit lingkungan akan tergantung kepada jenis audit yang dilaksanakan, jenis usaha atau kegiatan dan pelaksanaan oleh tim auditor.

2. Pra-audit
Kegiatan pra-audit merupakan bagian penting dalam prosedur audit lingkungan. Perencanaan yang baik pada tahap ini akan menentukan keberhasilan pelaksanaan audit dan tindak lanjut audit tersebut.
Informasi yang diperlukan pada tahap ini meliputi informasi rinci mengenai aktifitas dilapangan, status hukum, struktur organisasi, dan lingkup usaha atau kegiatan yang akan diaudit. Aktifitas pra-audit juga meliputi pemilihan tata laksana audit, penentuan tim auditor, dan pendanaan pelaksanaan kegiatan audit.. Pada saat ini, tujuan dan ruang lingkup audit. Harus telah disepakati.

3. Audit (Kegiatan lapangan)
a. Pertemuan Pendahuluan
Tahap awal yang harus dilaksanakan oleh tim audit adalah mengadakan pertemuan dengan pimpinan usaha atau kegiatan untuk mengkaji tujuan audit, tata Laksana, dan jadwal kegiatan audit..
b. Pemeriksaan Lapangan
Pemeriksaan dilapangan dilaksanakan setelah pertemuan pendahuluan. Tim audit akan mendapatkan gambaran tentang kegiatan usaha yang akan menjadi dasar penetapan areal kegiatan yang memerlukan perhatian secara khusus. Dengan melaksanakan pemeriksaan lapangan, tim auditor dapat menemukan hal-hal yang terkait erat dengan kegiatan audit. Namun Belum teridentifikasi dalam perencanaan. Fase ini disebut juga tour pengenalan fasilitas teknis.
c. Pengumpulan data
Data dan informasi yang dikumpulkan selama audit. Lingkungan akan mencakup dokumentasi yang diberikan oleh pemilik usaha atau kegiatan, catatan dan pengamatan tin auditor, hasil sampling dan pemantauan, foto-foto, rencana, diagram, kertas kerja dan hal-hal lain yang berkaitan. Informasi tersebut harus terdokumentasi dengan baik atau mudah ditelusuri kembali. Tujuan utama pengumpulan data adalah untuk menunjang dan merupakan dasar bagi pengujian hasil temuan audit lingkungan.
Penyelenggaraan interview terhadap orang yang dianggap mengetahui proses operasi ditiap bagian merupakan suatu langkah yang umum digunakan pada pengumpulan data ini.
d. Pengujian (verifikasi)
Prinsip utama audit lingkungan adalah bahwa informasi yang disajikan oleh tim auditor telah diuji dan dikonfirmasikan. Dokumentasi yang dihasilkan oleh tim auditor haurs menunjang semua pernyataan, atau telah teruji melalui pengamatan langsung oleh tim auditor.
Dalam menguji hasil temuan audit., tim auditor harus menjamin bahwa dokumen yang dihasilkan merupakan dokumen yang asli dan sah. Oleh karena itu tata Laksana harus menentukan tingkat pengujian data yang dibutuhkan, atau harus ditentukan oleh tim auditor.
Verifikasi ditentukan untuk seluruh informasi yang diperoleh melalui data check, interview untuk cross checking denngan seluruh level pekerja, dan sampling verifikasi lapangan.
e. Evaluasi Hasil Temuan
Hasil temuan audit harus dievaluasi sesuai dengan tujuan dan tata laksana yang telah disetuji untuk menjamin bahwa semua isu/masalah telah dikaji. Dokumentasi penunjang harus dikaji secara teliti sehingga hasil temuan telah ditunjang oleh data dan uji secara tepat.

f. Pertemuan Akhir
Setelah penelitian lapangan selesai, tim auditor haurs memaparkan hasil temuan dalam suatu pertemuan akhir secara resmi. Pertemuan ini akan mendiskusikan berbagai hal yang belum tersedia. Tim auditor harus mengkaji hasil temuannya secara garis besar dan menentukan waktu penyelesaian laporan akhir. Seluruh dokementasi selama penelitian harus dikembalikan kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan.

4. Pasca audit.
Tim auditor akan mempunyai laporan tertulis secara lengkap sebagai hasil pelaksanaan audit lingkungan. Laporan tersebut juga mencakup pemaparan tentang rencana tindak lanjut dan rekomendasi terhadap isu-isu lingkungan yang diidentifikassi.

Pengelolaan dan Pelaksanaan audit.

Pelaksanaan audit sangat tergantung dari ketua tim audit dalam mengelola dan mengatur pelaksanaan audit. Perencanaan yang matang merupakan suatu factor yang Sangat menentukan dalam audit. Dadang Purnomo (1995) Mengemukakan beberapa kiat khusus dalam melaksanakan audit sehingga dapat menjamin keberhasilan suatu audit diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Dukungan pihak pimpinan.
2. Keikutsertaan semua pihak.
3. Kemandirian dan objektifitas auditor.
4. Kesepakatan tentang tata Laksana dan lingkup audit.
Berikut ini adalah tata Laksana yang umum dilaksanakan, yaitu :
a. Daftar isian.
b. Checklist.
c. Daftar pertanyaan.
d. Pedoman.
Penggunaan Laporan Audit Lingkungan

Pada dasarnya laporan hasil audit diperuntukan hanya untuk pemilik kegiatan. Berbeda halnya dengan dokumen AMDAL yang bersifat terbuka untuk umum dan merupakan milik masyarakat, maka laporan audit bersifat tertutup dan rahasia, digunakan hanya untuk kebutuhan kinerja usaha atau kegiatan. Jadi sebenarnya tidak ada suatu prosedur perindustrian laporan. Namun demikian, dunia usaha atau kegiatan sesuai dengan kebebasannya dapat menyampaikan laporan audit lingkungan kepada pemerintah, masyarakat luas atau organisasi lainnya dengan tujuan sebagai berikut :
1. Publikasi terhadap upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah dilakukan pemerintah dapat memberikan verifikasi atas hasil audit.
2. Antisipasi kebutuhan penilaian peringkat kinerja usaha atau kegiatan lainnya.
3. Tujuan lainnya yang ditetapkan oleh usaha atau kegiatan tersebut.

RKL (Rencana Pegelolaan Lingkungan), RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan), dan UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan), UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) Sebagai Bahan audit Lingkungan.

Dokumen RKL, RPL, dan UKL, UPL serta pelaksanaannya menurut Damopili (1995) mempunyai kaitan erat dengan audit lingkungan sebagai berikut :
a. Dokumen RKL, RPL, dan UKL, UPL.
Baik dokumen RKL, RPL, maupun UKL, UPL dapat merupakan bahan audit lingkungan. Dalam dokumen RKL dan UKL terdapat perencanaan pengelolaan lingkungan yang akan dilaksanakan oleh sesuatu perusahaan. Dokumen-dokumen ini dapat dijadikan bahan perencanaan audit lingkungan. Demikian pula dokumen PRL dan UPL terdapat perencanaan pemantauan lingkungan yang akan dilaksanakan oleh perusahaan pelaksanaan pengelolaan lingkungan (pelaksanaan RKL dan UKL).
b. Segi Aktifitas
Pemantauan lingkungan (pelaksanaan RPL dan UPL) terhadap pengelolaan lingkungan (pelaksanaan RKL dan UKL) secara teknis merupakan pula audit lingkungan. Hal ini karena dari hasil pemantauan lingkungan tersebut akan dapat diketahui kinerja pengelolaan lingkungan yang telah dilaksanakan oleh perusahaan yang bersangkutan.
c. Segi Sasaran
Pemantauan lingkungan (pelaksanaan RPL dan UPL) terhadap pengelolaan lingkungan (pelaksanaan RPL dan UPL) dapat dikelompokan pada sasaran audit tertentu seperti audit taat lingkungan, audit fasilitas teknis atau audit AMDAL.
Pada audit AMDAL yang dikaji adalah tindak lanjut pelaksanaan RKL dan RPL. Sehingga dapat diketahui efektivitas pengelolaan lingkungan maupun ketetapan prediksi dampak pada waktu penyusunan AMDAL.
d. Segi Tujuan
Baik RKL, RPL, UKL, UPL maupun audit lingkungan mempunyai tujuan yang sama yaitu agar dapat terlaksana pengelolaan lingkungan yang baik.

Kesimpulan

Audit lingkungan dari suatu usaha atau kegiatan adalah perangkat manajemen yang dilakukan secara internal oleh suatu usaha atau kegiatan sebagai tanggung jawab pengelolaan dan pemantauan lingkungannya. Awalnya, Audit lingkungan bukan merupakan pemeriksaan resmi yang diharuskan oleh suatu peraturan perundang-undangan, melainkan suatu usaha proaktif yang dilaksanakan secara sadar untuk mengidentifikasi permasalahan lingkungan yang akan timbul sehingga dapat dilakukan upaya-upaya pencegahannya. Sekarang, Audit. Lingkungan menjadi kewajiban, karena limbah berbahaya dan beracun tidak hanya dari industri besar, tetapi juga bisa dari limbah industri kecil dan menengah. Dalam rangka peningkatan kinerja usaha dan/atau kegiatan, Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup.
Tujuan akhir suatu audit lingkungan adalah peningkatan performance atau kinerja suatu usaha atau kegiatan terutama akibat peningkatan pengelolaan lingkungan yang dilakukan. Hasil audit lingkungan hidup merupakan dokumen yang bersifat terbuka untuk umum, sebagai upaya perlindungan masyarakat dan karena itu harus diumumkan.

Daftar Pustaka

• Tuhana Taufik.A(2002),Audit Lingkungan,Global Pustaka Utama, Yogyakarta.
• www.bakun.co.id
• www.bpk.go.id/publikasi/artikel_audit_lingkungan.htm